Dishub Tetapkan Pembayar Parkir dan Pengawasan Terhadap Jukir di Alun – Alun Jayandaru

Dishub Tetapkan Pembayar Parkir dan Pengawasan Terhadap Jukir di Alun – Alun Jayandaru

Sidoarjo (wartatransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan kebijakan penataan parkir di kawasan Alun-Alun Jayandaru pasca rampungnya renovasi ruang publik tersebut. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab menggelar audiensi bersama para juru parkir (jukir), Selasa (13/1/2026), guna memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan bahwa telah dicapai kesepakatan terkait tarif resmi parkir di kawasan Alun-Alun Jayandaru. Untuk kendaraan roda dua (R2) ditetapkan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp4.000.

“Kami sudah menyepakati tarif parkir resmi. Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah pungutan liar,” tegas Budi Basuki.