BANYUWANGI (wartatransparansi.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi resmi menutup program rehabilitasi sosial bagi puluhan warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (8/12/2025). Penutupan ini menjadi penanda kesiapan mereka untuk membawa perubahan positif dan kembali produktif di masyarakat setelah menjalani serangkaian kegiatan intensif.
Program rehabilitasi sosial ini merupakan hasil kerja sama Lapas Banyuwangi dengan Yayasan Gennesa (Gendhog Nemu Sariro) Banyuwangi. Seluruh peserta dilaporkan lulus dengan predikat memuaskan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa program ini adalah implementasi nyata dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
”Fungsi utama rehabilitasi sosial bagi pengguna narkoba adalah memulihkan keberfungsian sosial mereka. Ini memungkinkan mereka kembali hidup sehat, produktif, dan mampu melaksanakan peran mereka secara wajar di masyarakat,” terang Wayan.





