BANGGAI (Wartatransparansi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Banggai membantah Febrianto Hado alias Ale (32), warga Desa Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap karena terkait kasus lahan tambak udang. Bahkan, polisi setempat menyebut Ale sempat dilaporkan sebagai kasus pengancaman.
“Perkara yang ditangani bukan terkait kasus lahan tambak udang, melainkan murni karena laporan pengancaman dengan nomor laporan polisi LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 3 Januari 2024 ,” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda melalui rilisnya, Minggu (7/1/2024) siang.
Menurut Al Amin, pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 Januari 2024 dalam kasus ancaman pidana sesuai Pasal 335 KUHP. Kode.
Namun, kata Al Amin, setelah ditahan dan diperiksa penyidik Reskrim Polres Banggai, Ale langsung diserahkan ke penasihat hukumnya.