Usai Diamankan Polisi Aktivis Pejuang Tanah Leluhur Dibebaskan, Berikut Penjelasan Polisi

Usai Diamankan Polisi Aktivis Pejuang Tanah Leluhur Dibebaskan, Berikut Penjelasan Polisi

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00 WITA diserahkan kepada penasihat hukumnya. Proses hukum tetap berjalan,” jelas Iptu Al Amin.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, pihak Ale menjelaskan jika “Polisi Polres Banggai Tangkap Warga Batui Yang Berjuang Atas Tanah Leluhurnya.” (*)