Kejari Palu Tetapkan Dua Tersangka Berdasarkan Temuan Penyidik Rp 1,7 Miliar di Proyek Sumur Artesis

Kejari Palu Tetapkan Dua Tersangka Berdasarkan Temuan Penyidik Rp 1,7 Miliar di Proyek Sumur Artesis
Kepala Seksi (Kasi) Intel, I Nyoman Purya

PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, I Nyoman Purya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pengerjaan Proyek Sumur Artesis di Huntap Tondo, Palu, sekitar Rp. 1,7 miliar dan merugikan keuangan negara.

Dari temuan tersebut, kata Nyoman, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya berinisial SS merupakan kontraktor pelaksana dan AH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Daerah (BPPW) Sulawesi Tengah.

“Iya benar, sudah ditetapkan 2 orang tersangka di tingkat penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyediaan air bersih untuk menunjang hunian permanen di Kelurahan Tondo, Palu pada tahun 2019,” kata Nyoman saat dihubungi melalui telepon. Rabu. (3/1/2024).