Sebelumnya, menurut Nyoman, BPPW Sulteng telah memprogram belanja modal untuk pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Palu dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar yang dilaksanakan oleh CV Tirta Hutama Karya.
Nyoman menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal Primair 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP. jelas Nyoman. (*)





