Diringkus Polisi, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Terlibat Peredaran THD Ilegal

Diringkus Polisi, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Terlibat Peredaran THD Ilegal
IRT dan Pelajar Diringkus Polisi

BANGGAI (Wartatransparansi.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AR (28), dan seorang pelajar wanita inisial DA (18), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Polres Banggai, setelah ketahuan membawah tiga botol obat jenis Trihexypenidyl berisikan 2.173 butir THD. Selasa (19/12/2023).

Kapolsek Batui Ajun Komisaris Polisi Sudirman dalam keterangannya membenarkan penangkapan kedua wanita itu. Ia menerangkan, kedua tersangka ditangkap karena membawah obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Selasa 19 Desember 2023, pukul 21.30 Wita.

Hasil pemeriksaan kata Sudirman, DA diduga dimanfaatkan oleh AR (28) warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai, untuk membawa tiga botol obat jenis THD yang disimpan pada tas sekolah warna hitam, serta 1 pack plastic bening.

Menurut Sudirman, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.