” Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi kata Sudirman, terduga pelaku DA mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.
“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui untuk pengembangan lebih lanjut, ” ungkapnya. (*)