PALU (Wartatransparansi.com) – Polisi Sektor (Polsek) Palu Barat Kembali mengungkap para pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus sewa menyewa.
Tersangka AF alias B (34), pelaku penyewa sepeda motor diringkus polisi di sebuah kost di Jalan Miangas 6 Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur Kota Palu. Sementara rekannya RM (41), penada sepeda motor ditangkap di Jalan Kartini Kota Palu.
Rustang menjelaskan dari hasil interogasi, terduga RM mengakui dua sepeda motor itu telah dijual kembali ke penada lainnya inisial DI, di Kelurahan Kawatuna.
“ Tim lalu bergerak mencari DI, namun belum ditemukan, “ kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Minggu (17/12/2023).
Menurut Rustang, awalnya Tim Opsnal Polsek Palu Barat menerima laporan aduan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor dengan modus menyewa.