“ Sepeda motor itu disewa oleh AF alias B, lalu dia menjual sepeda motor tersebut tanpa persetujuan pemiliknya, “ jelas Rustang.
Rustang menuturkan, pada Kamis 14 Desember 2023, pukul 21.00 wita di peroleh informasi bahwa pelaku AF berada di Jalan Miangas 6 Kota Palu. Setelah ditelusuri, keberadaan AF berhasil ditemukan di dalam sebuah kamar kost.
“ Kemudian AF, di amankan tim ke Mapolsek Palu Barat. Saat dilakukan interogasi, pengakuan AF bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke RM, dengan masing masing harga Rp. 5.000.000, “ ucap Rustang.
Rustang menambahkan, dasar penangkapan terduga pelaku yakni adanya laporan Aduan nomor: LP-B /112/XII/2023/Resta palu-sek palbar, tanggal 9. Desember 2023. Dan Laporan Aduan Nomor : 109/XII/2023/Sek Palbar Tanggal 9 Desember 2023. (*)