PALU (Wartatransparansi.com) – Polisi Sektor (Polsek) Palu Barat Kembali mengungkap para pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus sewa menyewa.
Tersangka AF alias B (34), pelaku penyewa sepeda motor diringkus polisi di sebuah kost di Jalan Miangas 6 Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur Kota Palu. Sementara rekannya RM (41), penada sepeda motor ditangkap di Jalan Kartini Kota Palu.
Rustang menjelaskan dari hasil interogasi, terduga RM mengakui dua sepeda motor itu telah dijual kembali ke penada lainnya inisial DI, di Kelurahan Kawatuna.
“ Tim lalu bergerak mencari DI, namun belum ditemukan, “ kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Minggu (17/12/2023).
Menurut Rustang, awalnya Tim Opsnal Polsek Palu Barat menerima laporan aduan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor dengan modus menyewa.
“ Sepeda motor itu disewa oleh AF alias B, lalu dia menjual sepeda motor tersebut tanpa persetujuan pemiliknya, “ jelas Rustang.
Rustang menuturkan, pada Kamis 14 Desember 2023, pukul 21.00 wita di peroleh informasi bahwa pelaku AF berada di Jalan Miangas 6 Kota Palu. Setelah ditelusuri, keberadaan AF berhasil ditemukan di dalam sebuah kamar kost.
“ Kemudian AF, di amankan tim ke Mapolsek Palu Barat. Saat dilakukan interogasi, pengakuan AF bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke RM, dengan masing masing harga Rp. 5.000.000, “ ucap Rustang.
Rustang menambahkan, dasar penangkapan terduga pelaku yakni adanya laporan Aduan nomor: LP-B /112/XII/2023/Resta palu-sek palbar, tanggal 9. Desember 2023. Dan Laporan Aduan Nomor : 109/XII/2023/Sek Palbar Tanggal 9 Desember 2023. (*)