Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA
Salam Pramuka, Selamat untuk kak Budi Waseso yang telah terpilih kembali menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028.
Selesai sudah gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI Gerakan Pramuka yang berlangsung di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 1-4 Desember 2023.
Harapan anggota Pramuka di Indonesia bahwa bahtera besar kwarnas akan membawa harapan baru. Harapan baru itu berada di Pundak kak Budi Waseso selaku Ketua Kwarnas terpilih.
Munas adalah mekanisme organisasi tertinggi Gerakan Pramuka. Munas Gerakan Pramuka pasti dijiwai Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk janji dan ketentuan moral. Ketentuan moral Pramuka butir ke-4 “Patuh dan suka bermusyawarah”.
Gelaran munas didasarkan atas Pasal 73Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (ART). Acara Musyawarah Nasional terdiri dari: (1) acara pendahuluan dan (2) acara pokok.
Acara pendahuluan munas adalah pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda munas, pemilihan presidium musyawarah nasional, dan penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium munas terpilih.
Ketika acara pendahuluan telah dilalui dengan baik maka syarat keabsahan agenda munas telah terpenuhi.
Keabsahan munas tertuang dalam acara pokok munas. Acara pokok munas tertuang dalam pasal 73 ayat (3) yang terdiri dari tujuh agenda, salah satunya adalah Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya.
Agenda ini penting, namun jauh lebih penting adalah terlaksananya keenam agenda lainnya yang akan menentukan arah gerak organisasi di masa mendatang. Jika dimaksudkan fokus itu pada agenda pemilihan ketua kwarnas maka rujukannya adalah pasal 74 ART.
Ketentuan penting yang perlu dicermati bahwa calon Ketua kwarnas yang bersedia dicalonkanvharus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat munas dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi (pasal 74 ayat 5 ART).
Hal ini jika dimaknai secara acontrario maka dibolehkan calon untuk menyatakan mengundurkan diri dari proses. Apalagi jika alasan pengunduran dirinya itu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 ayat (1) ART bahwa pengambilan keputusan munas dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Artinya semua pihak telah memiliki kesadaran tinggi menjunjung nilai-nilai budaya luhur Indonesia, salah satunya adalah musyawarah. Inilah keunggulan yang dimiliki oleh insan pramuka Indonesia.
Makna syarat adalah harus terpenuhi sebelum proses selanjutnya. Ketika seorang calon Ketua kwarnas gugur karena syarat yang tidak terpenuhi itu adalah kelaziman.
Misalnya, terdapat syarat bahwa seorang calon Ketua kwarnas Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka, hal itu mengindikasikan sebuah sinergisitas dan keberlanjutan dalam aspek organisasi.
Terhadap hal ini mudah saja, bukti Surat Keputusan atas seseorang menduduki pada jabatan pramuka adalah kuncinya. Sebagaimana kita ketahui AD-ART adalah dokumen publik yang dapat diketahui oleh siapa saja.
Menjadi hal yang harus dimaklumkan bahwa ketentuan peserta munas itu adalah kwartir daerah yang telah memiliki SK yang diterbitkan oleh kwarnas.





