Setidaknya pada saat diselenggarakannya munas, legalitas formal kwartir daerah peserta munas adalah masih aktif berlaku.
Hal ini merujuk pada ketentuan organisasi (ART) pasal 53 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pengurus kwartir daerah Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan dikukuhkan dengan surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional”.
Jika SK Kwarnas belum terbit, artinya segala aktivitas yang dilakukan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Artinya bahwa pelantikan adalah syarat bagi pengurus baru untuk berhak mewakili badan hukum (Gerakan Pramuka).
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 53 huruf a ART bahwa pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan. Pelantikan didasarkan atas terbitnya SK kwarnas.
Munas XI Gerakan Pramuka dibuka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora), Dito Ariotedjo, di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Sabtu (2/12/2023). Menpora adalah Sekretaris Mabinas, artinya kehadiran Menpora adalah representatif kelembagaan yang notabene mewakili Ketua Mabinas (Pramuka Utama) yaitu Presiden RI. Artinya event munas sebagai mekanisme tertinggi organisasi telah mendapatkan rekomendasi kelembagaan.
Hal ini dapat dibuktikan juga dengan terpenuhinya unsur kepesertaan munas (pasal 71 ART) terdiri atas utusan pusat dan daerah. Yang dimaksudkan dengan utusan pusat adalah delegasi atas pemberian kuasa oleh Ketua kwarnas, di antaranya unsur pimpinan, Pusdiklatnas, dan Dewan Kerja Nasional. Sementara 32 delegasi kwarda yang hadir menunjukkan telah memenuhi syarat kehadiran (quorum) digelarnyamunas.
Patut diapresiasi pula bahwa di bidang pembinaan peserta didik, selama masa bakti 2018-2023 telah berjalan dengan baik. Kesempatan berpartisipasi kwartir cabang untuk mengikuti kegiatan Jambore Nasional dan Raimuna Raimuna Nasional telah diberikan langsung oleh kwarnas kepada kwarcab. Buktinya adalah terbitnya Surat Kwarnas No. 0423-00-C tanggal 27 Mei 2022 tentang
Persetujuan Mengikuti Kegiatan Jamnas XI Tahun 2022 dan Edaran Kwarnas Nomor: 0055-00-N
tentang Edaran I Raimuna Nasiona XII Tahun 2023. Inilah cara pandang keorganisasian kwarnas kepada kwarda yang belum memiliki legalitas kepengurusan. Kwarnas memposisikan pembinaan peserta didik wajib berjalan terus.
Sekarang saatnya kita fokus pada pesan Menpora, “Gerakan Pramuka harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Saya berharap munas ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berkompeten untuk membawa Gerakan Pramuka ke arah yang lebih baik,”.
Artinya pemimpin adalah seluruh kabinet kwarnas untuk 5 tahun mendatang. Adalah tugas Ketua Kwarnas terpilih dibantu Tim Formatur untuk menyusun komposisi dan personalia yang berintegritas dan profesional. The right man the right job. Karena dipundak pengurus kwarnas mendatang eksistensi Gerakan Pramuka dipertaruhkan.
Segenap anggota pramuka diseluruh penjuru negeri perlu menyadari bahwa Munas XI telah selesai. Waktunya kita kembali fokus pada proses pembinaan peserta didik. Akan sangat bijak manakala semuanya memposisikan Munas XI sebagai starting point pengabdian kita.
Tenggelam dalam dinamika berkepanjangan yang tidak focus pada hasil justeru merugikan proses pembinaan peserta didik sebagai center of learning wujudkan a better world.
Akhirnya marilah kita teladani pikiran dan tindakan bapak Pramuka Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Beliau selalu memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan Indonesia, membantu rakyatnya dan seutuhnya bangsa Indonesia, serta menjadikan kepentingan negara sebagaiprioritas. Inilah bahan renungan pokok dalam kita berpramuka. Semoga. (*)
*) Purna Andalan Daerah Orgakum Jatim dan Akademisi ITB Widya Gama Lumajang





