Oleh : Dr. Muchamad Taufiq, S.H. M.H,.C.L.M.A
Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Setidaknya demikian kalimat indah bermakna yang terpateri dalam syair Lagu “Himne Guru”. Tema peringatan HGN tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar”.
Pesan penting Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di era Merdeka Belajar adalah 4 capaian. Capaian itu adalah:
1) menerapkan Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (2021).Tujuannya agar kita semua fokus menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan.
2) Kurikulum Merdeka (2022), Kurikulum Merdeka bertujuan meringankan beban murid dan memerdekakan guru untuk mengolah kreativitasnya dan berinovasi dalam mengembangkan pembelajaran yang menyenangkan sesuai kebutuhan murid.
3) Pendidikan Guru Penggerak, program ini mendorong lahirnya generasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang mampu memimpin perubahan nyata.
4) Satu juta guru ASN PPPK. Merdeka belajar bertujuan mewujudkan Pendidikan yang modern dan berkualitas maka harus berjalan sesuai ketentuan mulai dari pusat hingga ke pelosok desa.
Terkadang program yang sifatnya nasional belum dapat ditangkap secara baik dan benar ditataran hilir dan pelaksana. Program harus berjalan dengan sistematis, progress berdasar pengawasan di lapangan sehingga tujuan substantif tercapai. Karena seringkali pada tataran pelaksanaan justru berjalan tidak sesuai dengan harapan yang disebabkan berbagai kepentingan diluar aspek Pendidikan secara langsung.
Misalnya terjadinya mutasi guru penggerak sebelum waktunya, memutasi guru penggerak ke sekolah bukan penggerak, serta mengganti guru penggerak dengan bukan guru penggerak.
Kewajiban negara “mencerdaskan kehidupan bangsa” termaktub dalam staatsfundamentalnorm bangsa Indonesia. Disisi lain kewajiban pemerintah atas penyelenggaraan pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Negara RI Tahun1945, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Kewajiban pemerintah adalah mengikhtiarkan penyelenggaraan pendidikan dalam keadaan yang bagaimanapun. Negara tidak boleh abai terhadap pemenuhan kebutuhan Pendidikan dalam kondisi apapun. Merdeka belajar haruslah bermakna Merdeka sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan dengan tetap terukur melalui perangkat regulasi dan indikator dari pemerintah melalui kemendikbudristek.
Guru sebagai pilar utama Pendidikan harus memiliki mental self adaptif dalam menghadapi perubahan yang sifatnya percepatan. Dilema target capaian pembelajaran dengan kondisi tidak stabil merupakan ujian tersendiri bagi guru.
Himpitan ekonomi masyarakat juga berkorelasi langsung dengan pemenuhan kewajiban mereka kepada sekolah. Berbagai kondisi keterbatasan ini mungkin sangat dirasakan disemua Lembaga Pendidikan saat ini.
Keadaan inilah perlu bersama menghadirkan ruh merdeka belajar dalam diri pemangku kepentingan untuk senantiasa struggle for education.
Dapat dibayangkan ketika larangan melakukan pungutan/ sumbangan dari wali murid diterbitkan sementara pemerintah masih belum optimal memfasilitasi kebutuhan Pendidikan melalui sekolah, bukankah ini dilema? Sementara Masyarakat menginginkan Pendidikan berkemajuan dan berkualitas.
Disisi lain Masyarakat berkebutuhan juga membutuhkan akses Pendidikan yang layak dan sasarannya adalah bersekolah di unit pendidikan negeri.
Hal demikian justru akan mematikan perkembangan sekolah negeri (khususnya SD dan SMP) yang sangat merasakan dampaknya, meskipun SMA tidak jauh bedanya. Sementara berdirinya sekolah-sekolah swasta tak terbendung, fungsi pengawasan atas izin pendidirian sekolah baru tidak berfungsi maksimal.