“Menggugat” Kemerdekaan Pers, Posisi Pers, Nasib Pers

“Menggugat” Kemerdekaan Pers, Posisi Pers, Nasib Pers
Djoko Tetuko

Oleh Djoko Tetuko

Menggugat kemerdekaan pers, posisi pers (pilar demokrasi), dan nasib pers, pada era perkembangan teknologi informasi memasuki jaman digital adalah keniscayaan. Mengapa? Karena sesungguhnya pers masih ada atau sudah semakin terpuruk atau masih mampu bertahan dengan kondisi terbatas.

Kampanye kemerdekaan pers terus mendapat tempat dan kesempatan luar biasa, sebagai penguatan kinerja wartawan dalam melahirkan karya jurnalistik sesuai dengan hati nurani dan melalui proses sangat independen.

Rabu (11/10/2023) Dewan Pers melakukan sosialisasi hasil survei Indek Kemerdekaan Pers secara nasional di Dafam Hotel Signature, Surabaya. Tentu saja untuk wilayah Provinsi Jawa Timur sangat menggembirakan karena setelah terpuruk pada posisi 32 pada tahun 2022 (potret peristiwa tahun 2021), maka pada tahun 2023 hasil memotret peristiwa kinerja kemerdekaan wartawan pada tahun 2022 meningkat ke posisi 14 dengan nilai terbaik sepanjang 5 tahun terakhir.

Tetapi apakah nilai itu sudah cukup memuaskan untuk menggambarkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. Tentu saja sesuai dengan standar dan kompetensi proses survei sudah terpenuhi secara profesional. Hanya saja apakah sudah mencerminkan kebebasan pers yang sesungguhnya.

Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim memberikan pernyataan bahwa apa tidak sebaiknya diubah menjadi indeks keberdayaan pers? Hal itu dikarenakan sejumlah provinsi dengan nilai 80 ke atas pada posisi “10 besar” persnya merdeka. Justru terkesan ada pengkondisian. Sehingga tidak muncul ke permukaan permasalahan-permasalahan terhadap kinerja wartawan baik dalam proses sebagai wartawan di lapangan, maupun menuangkan pada karya jurnalistik. “Sebab karya jurnalistik yang ditentang tetapi benar”, itulah sesunguhnya nilai kemerdekaan pers, dan pers berdaya.

Apalagi, disinyalir bahwa potret wartawan mendapat “kekerasan atau perlawanan” dari narasumber dan sejumlah pihak terkait. Bukan karema murni sebagai wartawan. Tetapi karena melakukan praktik tidak profesional, bahkan jauh dari proporsional bertindak dan berperilaku sebagai wartawan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan pers (IKP) tahun 2023 di 34 provinsi. Survei dilakukan terhadap tiga lingkungan dengan 20 indikator, serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responding dan 10 anggota Dewan penyelia Nasional (National Assesment Council, NAC).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat Sosialisasi IKP 2023 di Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers bertujuan untuk mengetahui dan memonitor kondisi kemerdekaaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun. Dengan demikian dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kemerdekaan pers sebagai bahan kajian bagi upaya perbaikan ke depan.

Dengan naiknya IKP di Jatim tahun 2023 ini, Ninik berharap di masa pesta demokrasi tahun depan pers di Jawa Timur tetap independen. Ninik berharap tidak ada aksi pers dukung mendukung karena sejatinya pers saat ini ada di posisi menjadi bagian dari empat pilar demokrasi.

Ninik mengajak kalangan pers kerja kolaboratif, konsolidatif demokrasi, guna menjamin pers kita, tidak dintimidasi, tidak dipojokkan. Sebagai upaya mendukung profesionalisme pers.