Status DPO, Gegara Istri  Kuras Uang Suami Pakai Tandatangan Palsu

Status DPO, Gegara Istri  Kuras Uang Suami Pakai Tandatangan Palsu

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – FM Valentina diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank. Perbuatan wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut lalu dilaporkan ke polisi.

Menurut Lardi, pengacara Hardi, mengatakan bahwa hilangnya uang di rekening kliennya itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan,” kata Lardi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/8)

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.

“Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.

“Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ujarnya.