RTRW Kota Surabaya 2023-2043 Ditinjau Ulang

RTRW Kota Surabaya 2023-2043 Ditinjau Ulang
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya tahun 2023-2043 ditinjau ulang. Saat ini, RTRW tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan,  berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dijelaskan bahwa RTRW ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, dan itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Karena itu, Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034 perlu dilakukan peninjauan ulang, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/3/436.1.2/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan dan Pembentukan Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034.

“Keputusan Wali Kota itu dimaksudkan untuk melakukan revisi RTRW Surabaya tahun 2014-2034,” kata Irvan di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023).

Ia memastikan bahwa revisi Perda RTRW itu mengacu pada nomenklatur dan tata cara terbaru, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.