RTRW Kota Surabaya 2023-2043 Ditinjau Ulang

RTRW Kota Surabaya 2023-2043 Ditinjau Ulang
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad.

Selain itu, lanjut Irvan, juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan penetapan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Surabaya telah sampai pada tahapan pemenuhan kelengkapan dokumen RTRW untuk Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN. Salah satu persyaratannya diperlukan Berita Acara Kesepakatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2023-2042 antara Wali Kota Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkot Surabaya menyampaikan surat dari Wali Kota Surabaya kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Nomor: 600.3.2/14408/436.7.4/2023 Tanggal 07 Juli 2023 perihal permohonan untuk mendapatkan Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2023- 2043, yang untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian ATR/BPN.

Irvan berharap dengan adanya peninjauan ulang ini, maka tata kota Surabaya menjadi lebih baik, karena dengan review RTRW ini diharapkan menjadi instrumen atau solusi penataan kota, baik sektor transportasi, lingkungan, problem banjir atau sumber daya air, persampahan, mitigasi bencana, dan hunian. “Alhasil nantinya Kota Surabaya menjadi kota yang layak huni, sehat, efisien dan berwawasan lingkungan,” imbuhnya. (*)