SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Retribusi parkir menjadi salah satu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pun selalu mewanti-wanti pengguna jasa layanan parkir agar meminta karcis.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengungkapkan, kebocoran PAD melalui retribusi parkir, bisa terjadi ketika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan perparkiran. Padahal karcis merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir.
“Kebanyakan itu (potensi kebocoran) tidak dikasih karcis. Meskipun dia (jukir) ditarget, ditarget (misal) Rp100 ribu (per hari), ternyata pada hari itu, di situ, pendapatannya lebih dari Rp100 ribu,” kata Tundjung, Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, apabila tidak memberikan karcis, maka uang parkir yang dibayar oleh pengguna jasa, otomatis masuk ke kantong pribadi jukir. Karenanya, ia pun mengimbau pengguna jasa parkir untuk selalu dan membiasakan diri meminta karcis.
“Jadi, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya kota,” ujar dia.
Namun demikian, kata dia, hal ini berbeda dengan jasa layanan parkir yang berada di area minimarket. Ia menyebut, jika untuk minimarket, pihak pengelola sebelumnya sudah membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
“Jadi andaikan ada jukir di situ (minimarket), itu jukir liar. Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami (Dishub). Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak,” paparnya.
Menurut dia, dalam setiap harinya, jukir resmi yang berada di tepi jalan umum, diberikan karcis parkir oleh Satgas Dishub Surabaya. Jumlah karcis yang diberikan itu disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.