Dishub Surabaya Ajak Masyarakat Bantu Amankan PAD Lewat Karcis Parkir

Dishub Surabaya Ajak Masyarakat Bantu Amankan PAD Lewat Karcis Parkir
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengungkapkan, kebocoran PAD melalui retribusi parkir, bisa terjadi ketika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan perparkiran. Padahal karcis merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir.

“Tapi kalau (sehari) karcis habis, Jukir juga berhak minta lagi, ada Satgas yang memberikan itu. Karenanya kita sampaikan masyarakat untuk minta (karcis). Kalau masyarakat tidak minta, kan PAD-nya ndak (masuk) ke kita,” ujarnya.

Oleh sebabnya, ia menyatakan, bahwa pihaknya intens melakukan sosialisasi terkait karcis parkir kepada pengguna jasa dan Jukir. Pihaknya berharap, melalui sosialisasi gerakan minta karcis ini dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya dan mencegah kebocoran retribusi parkir. “Harapannya PAD dapat lebih baik. Kita ingin meningkatkan pendapatan dari parkir ini dengan melihat potensinya,” ujarnya.

Tundjung menyebut, bahwa potensi pendapatan parkir di setiap titik lokasi tidaklah sama. Dan bahkan, potensi pendapatan dari parkir ini bisa berubah-ubah naik atau turun. “Jadi bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang. Katakan kalau misal ada event itu bisa bertambah,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa sekarang ini pihaknya tengah mengkaji mekanisme terkait pembayaran retribusi parkir. Ia berharap, transaksi pembayaran parkir di tepi jalan umum, seluruhnya bisa dilakukan melalui cashless atau non tunai.

“Harapannya cashless. Tapi kita lagi melakukan beberapa kajian alternatif untuk mekanisme pemungutannya. Nantinya akan dilakukan finalisasi, pembahasan dan lain-lain,” sebutnya.

Di samping itu, pihaknya juga berencana menambahkan informasi tarif di setiap titik lokasi parkir tepi jalan umum. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah jukir menarik biaya retribusi parkir melebihi nominal harga yang ditetapkan.

“Karena kadang orang tidak tahu, mana ini parkir zona dan mana non-zona. Tetapi kalau rambu P yang disediakan, itu di bawahnya bisa kasih tarif tambahan, biar jelas,” tukasnya. (*)