Tegas Mengungkap Kasus C3, Namun Tetap Mengedepankan Upaya Restorative Justice

Tegas Mengungkap Kasus C3, Namun Tetap Mengedepankan Upaya Restorative Justice

PALU (Wartatransparansi.com) – AKP Rustang SH MH, Lahir 1981, Seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Barat, Polresta Palu. Beliau dikenal santun, dan dermawan. Sebelum menjabat Kapolsek Palu barat, AKP Rustang menjabat Kapolsek Palu Utara, Polresta Palu.

Dalam kesehariannya bertugas diwilayah palu barat, AKP Rustang dikenal mudah membaur bersama warga masyarakat dan para pedangan kaki lima.

Tidak heran, jika sosoknya dikenal dikalangan akar rumput bukan hanya sekedar prestasi kerjanya tapi silaturahmi yang dibangun bersama warga masyarakat untuk mendengarkan keluh dan kesah warga.

Wilayah Polsek Palu Barat, jika ditinjau dari sektor ekonomi, wilayahnya merupakan salah satu barometer sentra perdagangan di Kota Palu yang merupakan kota Provinsi di Sulawesi Tengah, maka tidak heran jika berbagai aktivitas ekonomi masyarakat hampir 30 persen terpusat di wilayah tersebut.

Dari terfokusnya kegiatan ekonomi diwilayah itu, maka tingkat kerawanannya pun tidak dapat dipungkiri, berbagai bentuk kejahatan dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan atau curanmor, bahkan penganiayaan dan perkelahian sering terjadi. Namun berkat tangan dingin AKP Rustang, jumlah tindakan kriminalitas diwilayah tersebut perlahan mulai menurun

Data Perkara Laporan Polisi ( LP ) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Palu Barat di tahun 2023, menyebutkan, ada 123 Kasus yang terdiri dari berbagai perkara diantaranya, Aniaya 14 Kasus, Penggelapan 6 Kasus, Pencurian ternak atau Curnak, 3 Kasus, pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor 50 Kasus, Cubis 44 Kasus, Tipu 2 Kasus, Curas 3 Kasus, pengeroyokan 1 Kasus.

Sementara penyelesaian perkara berjumlah 39 Kasus yang terdiri dari, P21 20 Kasus, Restorative Justice atau RJ 19 Kasus. Kemudian kasus Lidik 88 Kasus, kasus Sidik 6 Kasus.

“ Dalam pengungkapan kasus, seperti kasus curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) atau kasus C3, polsek Palbar setiap tahun menduduki penyelesaian kausu terbanyak dari seluruh polsek sekota palu, “ jelas AKP Rustang.

AKP Rustang menjelaskan, soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang ditangani kepolisian, merupakan metode mengedepankan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait dan yang terutama penyelesaiannya dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“ Jadi penanganan perkara tidak selalu harus diselesaikan di meja hijau dan berakhir dihukuman penjara. Akan tapi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itu terutama yang harus ditempu. “ kata AKP Rustang. Senin, (26/6/2023).