AKP Rustang menyebutkan, banyak perkara yang telah ditangani pihaknya diselesaikannya melalui restorative justice. Alhasil, bentuk penyelesaiannya diterima dengan baik oleh yang berperkara.
Sebagai contoh kasus yang ditangani beberapa pekan sebelumnya adalah kasus penganiayaan, yang penyelesaiannya melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Kuncinya kedua belah pihak yakni, korban dan pelaku sepakat untuk di damaikan maka pelaksanaan penyelesaian dengan metode keadilan restoratif akan terlaksana baik, “ Jelas Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang SH MH.
Menurut AKP Rustang, dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 4 sampai Pasal 6 menyebutkan syarat formal dan materil.
Dimana penanganan perkara secara Keadilan Restorasi harus memenuhi persyaratan materiil diantaranya, tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan, dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan secara formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restorasi dilakukan dalam bentuk: a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkotika; dan b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkotika.
Sementara itu penyidik Polri di berbagai daerah mulai rutin menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara. Sejak surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 terbit, setidaknya ada 1.864 perkara yang diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau.
Selain penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif, turunya angka kriminalitas di wilayah Polsek Palu Barat yang paling menonjol terlihat keberhasilannya melalui metode pendekatan Jumat Curhat atau Santai bareng bersama Kapolresta Palu. Program yang dilaksanakan ditiap kelurahan di kota palu ini, memang mendapat simpatik dihati warga Kota Palu.
Jumat Curhat merupakan program quick win Kapolri, yaitu salah satu Program Unggulan Polri dalam meraih keberhasilan dengan segera atau percepatan mencapai keunggulan. Dimana program ini, bertujuan untuk mendengar permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat secara langsung.
“Giat jumat curhat ini merupakan salah satu program Kapolri yg bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluh kesah masyarakat, guna mencari solusi setiap permasalahan di masyarakat dan tentunya sebagai bahan perbaikan Polri dalam menjalankan tugas.Untuk kota Palu jumat curhat ini dikemas dalam, ‘santai bareng bersama pak Kapolresta Palu.’ kata Kapolsek palu barat, AKP Rustang, SH MH. (*)





