PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim menjelaskan, SOP atau Standar Operasional Prosedur dalam penerapan mekanisme Restoratif Justice atau keadilan restoratif dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, meliputi mekanisme, sistem, teknis dan segala prosedural yang dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif.
Tujuannya kata Agus Salim, untuk menjadi bahan perbandingan serta perbaikan di institusi Aparat Penegak Hukum (APH).
“ Kedepannya agar lebih baik dalam melahirkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan untuk penanganan hukum yang lebih baik. “ kata Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice, di gelar Mahakam Agung RI, di Best Western Coco. Selasa, (20 /6/2023)