Dalam paparannya sebagai narasumber, Kajati Sulteng menyuguhkan materi tentang ‘Penerapan Restorative Justice dalam Tahap Penuntutan. ’
Ia berharap, dengan adanya bimbingan teknis bisa memberikan pembekalan bagi para hakim dan para APH untuk menangani perkara-perkara dengan mengimplementasikan keadilan restoratif.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, para Hakim, Panitera, Jaksa, dan anggota Kepolisian di wilayah hukum Sulawesi Tengah. (*)