Sabtu, 23 September 2023
32 C
Surabaya
More
    SultengKajati Sulteng Paparkan Materi Penerapan Restorative Justice Dalam Tahap Penuntutan

    Kajati Sulteng Paparkan Materi Penerapan Restorative Justice Dalam Tahap Penuntutan

    PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim menjelaskan, SOP atau Standar Operasional Prosedur dalam penerapan mekanisme Restoratif Justice atau keadilan restoratif dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, meliputi mekanisme, sistem, teknis dan segala prosedural yang dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif.

    Tujuannya kata Agus Salim, untuk menjadi bahan perbandingan serta perbaikan di institusi Aparat Penegak Hukum (APH).

    “ Kedepannya agar lebih baik dalam melahirkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan untuk penanganan hukum yang lebih baik. “ kata Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice, di gelar Mahakam Agung RI, di Best Western Coco. Selasa, (20 /6/2023)

    Baca juga :  Jelang Pemilu 2024, Bidhumas Polda Sulteng Lakukan Supervisi ke Polres Jajaran

    Dalam paparannya sebagai narasumber, Kajati Sulteng menyuguhkan materi tentang ‘Penerapan Restorative Justice dalam Tahap Penuntutan. ’

    Ia berharap, dengan adanya bimbingan teknis bisa memberikan pembekalan bagi para hakim dan para APH untuk menangani perkara-perkara dengan mengimplementasikan keadilan restoratif.

    Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, para Hakim, Panitera, Jaksa, dan anggota Kepolisian di wilayah hukum Sulawesi Tengah. (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan