PALU (Wartatranspqransi.com) Satresnarkoba Polresta Palu telah melakukan upaya penangkapan terhadap 2 terduga pelaku penyalahguna Narkotika, Minggu (4/6/2023) pagi.
Kedua terduga pelaku diamankan di Jl Kijang Raya Kelurahan Birobuli Selatan, Palu Selatan, Kota Palu.
Masing-masing berinisial AP alias Andika (20) dan MU alias Pongky (20), terancam pidana dengan dasar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan bermula Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, mendapatkan informasi bahwa Lk. AK adalah seorang pengedar dan kurir narkotika di Kota Palu 25 Mei 2023.
Kemudian Kasat Narkotika Polresta Palu AKP Rijal, S.H., M.H. pimpin langsung tim opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap target Lk.AK, sehingga pada hari minggu tgl 04 Juni 2023, sekitar pukul 06:30 wita di sebuah rumah yang berada di Jl. Kijang Raya Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, tim opsnal berhasil mengamankan Lk.AK






