Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA.
Transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun menggelinding bagai bola salju. Setidaknya dilansir dari Koran Jawa Pos tanggal 27 Maret 2023 halaman 2 Politika berjudul “Mahfud dan Komisi III DPR Saling Tantang”.
Kalimat pembuka dengan “Buntut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun. Kalimat kunci “Mudah-mudahan komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya.” Berita ini hanyalah salah satu dari sekian banyak berita sejenis yang beredar di media cetak/ elektronik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial.
Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda, khususnya kita sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi, berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar partisipasi kita efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan mengenai dasar negara Pancasila.
Terdapat tiga mainstream yang berkembang sebagai pilihan nyata bangsa Indonesia atas kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yaitu (1)manusia pada dasarnya bersifat reaktif dan pasif (determinisme). (2)manusia merupakan makhluk yang aktif dan dapat mengambil keputusan yang memengaruhi nasib mereka (pragmatism). (3)manusia telah menentukan perilaku, sedangkan perilaku yang lain dilakukan secara bebas (kompromis).Mainstream yang ketiga inilah menarik untuk dibicarakan terkait dengan fenomena bangsa terkini.
Ketergantungan di satu pihak dan kebebasan di pihak lain tercermin dalam alinea III Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi, Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Ketergantungan dalam hal ini adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sedangkan kebebasan bangsa Indonesia mengacu pada keinginan luhur untuk bebas merdeka. Inilah sebenarnya kesadaran tertinggi bangsa Indonesia atas adanya campur tangan Tuhan dalam proses berdirinya negeri tercinta yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fenomena temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu tidak seluruhnya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus harta tak wajar dari eks pejebat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo juga mengejutkan masyarakat.





