MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 33 tersangka bandar dan kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto, selama 6 bulan. Barang yang disita dari para tersangka yang bernilai ratusan juta tersebut, terdiri dari berbagai macam jenis narkoba dan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Mojokerto.
“Para tersangka tersebut diringkus di berbagai tempat yang berbeda yang menyebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Demikian juga jenis narkoba hasil tagkapan juga bervariasi, mulai Narkoba jenis sabu, ekstasi, pil dobel L dan YY dalam jumlah besar,” jelas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria SH SIK MT, ditemui usai konferensi pers di Mapolresta, Selasa (6/9/2022) pagi.
Masih kata Kapolresta Mojokerto, operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto, selama 6 bulan ini, narkoba yang disita terdiri jenis sabu, ekstasi, pil dobel L dan YY. Adapun rinciannya Sabu seberat 182,46 gram , Pil doubel L (LL) sebanyak 8.015 butir , Pil Y sebanyak 28.000 butir dan Extacy sebanyak 10 butir. Selain itu, polisi mengamankan 11 Timbangan digital dan 30 HP serta uang Rp 2.170.000.
Selain menyita barang jenis narkoba dan peralatan pendukungnya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 13 sepeda bermotor dan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi W 1732 WQ. “Dari 33 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 391,252 juta dengan 28 laporan polisi,”jelas Kapolresta.