MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menyediakan layanan bagi warga difabel. Ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Mojokerto mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat. “Warga difabel juga bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh informasi publik secara jelas dan utuh, serta aksesibel,”jelas Kepala Diskominfo Santi Ratnaning Tias, Senin (29/8/2022).
Layanan tersebut, lanjut Santi Ratnaning Tias, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di UU tersebut tertulis bahwa Badan Publik Pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Sehingga seluruh masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, baik melalui website PPID. (mojokertokota.go.id) ataupun datang langsung ke Kantor Diskominfo Kota Mojokerto, lantai 3 (tiga) Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Sedangkan bagi kelompok difabel yang memiliki kondisi berbeda, seringkali akan cenderung lebih banyak menjumpai hambatan, termasuk ketika ingin mengakses informasi publik. “Kota Mojokerto adalah Kota ramah difabel. Jadi tidak perlu khawatir, akan ada petugas Unit Layanan Disabilitas yang akan mendampingi dan mengantar menuju tempat pelayanan. Ada juga penerjemah bahasa isyarat bagi yang membutuhkan,” ungkap Santi.