Aset MKP Berupa 80 Bidang Tanah/Bangunan Serta 50 Unit Mobil & 8 Jet Ski Disita Negara

Sidang Tuntutan Gratifikasi & TPPU Mantan Bupati Mojokerto:

Aset MKP Berupa 80 Bidang Tanah/Bangunan Serta 50 Unit Mobil & 8 Jet Ski Disita Negara
Suasana sidang tuntutan Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa MKP, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (4/8/2022)..(foto/transparansi/gatot sugianto)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Aset berupa 80 bidang tanah/bangunan, 50 Unit Mobil, 3 unit sepeda motor dan 8 Jet Ski milik Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto disita Negara.

Ini terungkap pada sidang tuntutan Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa MKP, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Selain harus kehilangan harta kekayaannya yang diperoleh selama menjabat Bupati Mojokerto tahun 2010 – 2018, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut terdakwa MKP dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan, serta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 17 miliar subsider 4 tahun penjara.

Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kamis, (4/8/2022), malam. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, S.H., M.H, menilai selama MKP menjabat bupati Mojokerto dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan pemkab Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.

“Selain mendapat tuntutan hukuman penjara, MKP juga terancam dimiskinkan, pasalnya sejumlah aset yang dibeli melalui orang kepercayaanya Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan CV.Musika perusahaan milik orang tua dari Mustofa Kamal Pasa yang dibeli saat MKP menjabat Bupati bakal dirampas oleh negara,”tegas JPU Arif Suhermanto.

Masih penjelasan Arif Suhermanto, ada 83 bidang tanah dan bangunan yang telah disita oleh KPK. Namun ada 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangjeruk ada 1 bidang, Desa Plosobleberan ada 1 bidang dan di Desa Tawar ada 1 bidang akan dikembalikan ke Hj Fatimah (Ibu MKP).