Sedangkan sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 35 bidang atas nama Nono, 17 bidang atas nama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 bidang atas nama Samsul Ma,arif bakal dirampas/disita oleh negara.
“Bukan hanya aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dan menjadi milik Negara, aset berupa 50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor serta 8 unit Jet Ski juga akan disita oleh negara,”tambah Arif Suhermanto.
Masih penjelasan JPU KPK, Arif Suhermanto, MKP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tadi selesai sidang terdapat perselisihan terkait kerugian uang dalam kasus gratifikasi dan TPPU MKP. Dalam dakwaan terdapat kerugian uang sebesar Rp.48 miliar, namun berdasarkan pembuktian persidangan terdapat Rp.46 miliar yang kita temukan. Dalam persidangan ada beberapa fakta yang sama dalam pemberian uang tersebut, sehingga uang kerugian berkurang”ungkap Arif Suhermanto.
Ketika di singgung terkait Aset, Arif Suhermanto menjelasan terkait aset yang dimiliki oleh terdakwa di beberapa daerah, di Batang, Tangerang dan Banyuasin sedang ditelusuri berkaitan dengan uang yang digunakan untuk pembayaran aset tersebut yang merupakan dari CV. Musika, dimana ada penempatan uang sebesar Rp.12 Miliar dari MKP dari tahun 2010 hingga 2016.
“Dari catatan itu terungkap, uang-uang itu dipergunakan untuk pembelian aset termasuk di Gayungan Surabaya, aset di Batang dan juga sebagian dibelikan untuk membeli rumah di Serpong, maka dalam amar tuntutan itu kami sampaikan hasil penjualan lelang itu kita ambil uang yang sebatas setoran dari CV. Musika”tukas Arif Suhermanto. (gia)