SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Eri Cahyadi bilang, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Surabaya bertambah terus. Mencapai 22 persen dari total luas wilayah Kota Surabaya. Luasan ini sekaligus melampaui batas minimal yang diatur pemerintah pusat.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, dalam rangka pengembangan RTH di wilayah perkotaan, maka suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Saat ini, di Surabaya sudah mencapai 22 persen, itu artinya luasan RTH publik di Kota Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, bahwa RTH publik seluas 22 persen itu bermacam-macam di Kota Surabaya. Rinciannya, untuk RTH makam seluas 284,95 hektar, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 hektar, RTH telaga/waduk/boezem seluas 198,23 hektar, RTH dari fasum dan fasos permukiman seluas 205,50 hektar, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 hektar, RTH taman hutan raya seluas 66,03 hektar, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 hektar.
“Jadi, total semua RTH di Surabaya seluas 7.358,87 hektar atau 22 persen dari luas wilayah Kota Surabaya,” tegasnya.
Menurut Eri, RTH yang banyak itu dapat menyerap CO2 sebesar 642.794,59 ton/tahun. Bahkan, dengan banyaknya RTH itu, capaian IKU (Indeks Kualitas Udara) Kota Surabaya sebesar 90,31, yang artinya melebihi capaian IKU nasional. “Alhamdulillah kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama mulai tahun 2016-2020,” katanya.