Terima Data Kredit Fiktif Dari Finance, 4 Dealer Mojokerto Kebobolan 63 Motor

Terima Data Kredit Fiktif Dari Finance, 4 Dealer Mojokerto Kebobolan 63 Motor
Foto: Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, memaparakan pencurian motor dengan modus baru, di halaman Polresta Mojokerto, Senin 22 November 2020.

MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Sedikitnya 7 orang pelaku dari karyawan bank finance di Kota Mojokerto yang memalsukan data dokumen konsumen kredit motor sebanyak 63 unit dari berbagai dealer motor terbongkar oleh petugas Satreskrim Polresta Mojokerto. Ini setelah adanya pengaduan dari PT. Mega Finance Mojokerto, setelah mendapatkan kenjanggalan hasil laporan bulanan kedapatan tagian dari mitra Dealer di Mojokerto, namun tidak jelas konsumen yang mengajukan kredit motor.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen, dengan maksud meminta persyaratan baik edentitas maupun yang lain. Kemudian Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang dituju, agar motor bisa didapatkan dari dealer,”jelas Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin 22 November 2020.

Masih penjelasan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, komplotan yang mampu membobol finance dan dealer serta melakukan penipuan terhadap konsumen yang membeli motor bekas tapi baru, dari hasil kredit fiktif tersebut, merupakan modus baru yang perlu dikembangkan di daerah lain khususnya di pulau jawa.

Menurut Kapolres, dari 7 tersangka tersebut, tersangka NAT (24) adalah karyawan PT Mega Finance Mojokerto, dia bekerja di bagian surveyor, yang menentukan layak tidaknya konsumen untuk mendapatkan kridit motor. Sedangkan tersangka lainnya seperti, DS, GRM, BWP, M. AAP punya peran yang berbeda.

“Meski sudah ada 7 tersangka yang diamankan di Mapolresta Mojokerto, masih ada sejumlah tersangka yang masih dalam pengejaran atau DPO,” ungkap Kapolresta Mojokerto.