MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra menyerahkan petikan pengangkatan pada 2.975 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, di halaman Pemkab. Mojokerto. Kegiatan ini menandai penyelesaian tahap penting dalam penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Mojokerto.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo. Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut berlandaskan beberapa regulasi nasional, termasuk UU ASN 2023 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Diserahkannya Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian, menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja, serta menjadi dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan,” tandas Kepala BKPSDM.
Amat menjelaskan bahwa jumlah yang diangkat terdiri atas 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Ditegaskan seluruh dokumen penting—seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, dan SPMT—telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN.
“Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bapak Bupati Mojokerto, semua PPPK Paruh Waktu yang diangkat dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi Segaran menggunakan akun masing-masing,”tukas Amat Susilo, di konfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Secara terpisah Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menyebut pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah lama menjadi tantangan pemerintah daerah.
“Dengan dikeluarkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, hal tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap I maupun tahap II untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Gus Barra , panggilan akrab Bupati Mojoklerto, Selasa (9/12/2025).





