NGANJUK (WartaTransparansi.com) – Sepasang suami istri AF dan FD, asal Nganjuk Jawa Timur diduga telah melakukan penipuan melalui jual beli online.
Korbannya tidak hanya satu orang melainkan lebih dari dua orang. Kebanyakan korban adalah keluarga pekerja luar negeri. Mereka gelisah karena uang sudah terlanjur di tranfer, namun barang tak kunjung datang.
Modus operandinya, pelaku AF dan FD pura pura jual beli melalui online dengan menawarkan barang mulai sembako hingga elektronik kepada nasabah.
Setelah disepakati barang yang dibeli, nasabah diminta untuk mentranfer uangnya melalui nomor rekening pribadinya. Lalu dijanjikan dua hari barang sudah sampai dirumah.
Salah satu korban TM, 41 tahun, asal Desa Sendang Bumen, Kecamatan Berbek, Nganjuk mengaku, pada 9 Maret 2021 lalu membeli sembako senilai Rp 2,7 juta. Uang itu sudah ditranfer melalui rekening AF. Janjinya, besoknya akan dikirim.
Dikatakan oleh TM, awalnya enggan untuk menanyakan perihal itu. Namun setelah mencium gelagat tidak baik, mereka memberanikan diri menanyakan dan mencari dimana rumahnya dan apa pekerjaannya. “Uang sudah kadung transfer tapi barang gak datang,” kata TM menyesali.
Nasip serupa juga dialami AZA, 38 tahun, asal Warung Jayeng, Nganjuk. Ia membeli Sembako senilai Rp 30 juta. Sampai saat ini sembakonya tidak dikirim.
AZAsudah pernah bertemu Agus disalah satu warung kopi dekat SPBU dekat warung Jayeng, Nganjuk untuk berdamai dengan meminta uang kembali. Namun tidak ada respon, bahkan mempersilahkan lapor polisi.
Dari penelusuran WartaTransparansi.com, AF adalah seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Jatikalen Nganjuk, berpangkat Bripka. AF dan istrinya tinggalnya berpindah pindah.
AF ketika hendak ditemui secara tatap muka, Rabu (25/8/2021) terkesan menghindar. Namun media ini berhasil tersambung melalui telepon genggamnya. Dia mengaku tidak tahu menahu soal ini. Ia berdalih bahwa yang punya bisnis sembako istrinya, FD .
Dari pengumpulan data, nasabah melakukan transfer ke rekening atas nama AF. Hasil dari perbuatannya diduga kisaran 600 juta rupiah. (*)