BANYUWANGI – Waginah (45) warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu, Kecamatan Songgon masih saja tidak kapok. Sudah 3 kali ini wanita yang biasa dipanggil Bu Retno terkait masalah penggandaan uang dan juga dipenjara. Tapi, yang ke 4 ini masih melakukan hal yang serupa dan masuk sel Polres lagi.
Apalagi, tidak pernah berhenti menekuni dunia klenik yang berkaitan dengan penggandaan uang. Ironisnya, ibu beranak satu ini ditangkap aparat lantaran kasus serupa, diduga melakukan kasus penipuan berkedok penggandaan uang. Dia ditangkap aparat Satreskrim Polres Banyuwangi di Kamar 15 Hotel Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, pada Senin (30/01) lalu.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi melalui Kaurbinops (KBO) Iptu Hadi Waluyo menjelaskan, pertama kali pelaku berurusan dengan polisi tahun 2009. Setelah melalui proses persidangan akhirnya wanita yang terkenal dengan panggilan Bu Retno ini divonis 6 bulan.
“Kita tangkap lagi tahun 2010 dan 2015. Lha kok lama tak terdengar tertangkap lagi dengan kasus yang sama. Jadi empat kali ini ditahan polisi,” tandas Hadi, Kamis (01/02).
Menurut Iptu Hadi Waluyo, peringai tersangka memang agak kasar. Sorot matanya seperti menunjukkan ketidaksukaan kepada orang yang diajak bicara. Dulu, saat dirinya memerika tersangka sempat mendapat intimidasi. “Seperti ada tekanan mistis. Tapi kami terus menyidik dia sampai berkas lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” bebernya.
Waginah kembali ditangkap aparat setelah dilaporkan M. Wiyono (33), warga Dusun Tembelang, Desa Bareng, Kecamatan Kabat. Korban membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa tertipu. Tersangka yang semula mengaku memiliki kemampuan menarik uang dari alam ghaib ternyata tak bisa membuktikan janjinya. Padahal uang mahar telah diserahkan.