Madiun  

Mobil Kepala Bappeda Kota Madiun Pakai Nopol Tak Prosedural

Mobil Kepala Bappeda Kota Madiun Pakai Nopol Tak Prosedural
Mobil Dinas Kepala Bappeda penuh kejanggalan

MADIUN  (Wartatransparansi.com) – Satu unit mobil dinas inventaris Pemerintah Kota Madiun diketahui menggunakan pelat nomor polisi tak prosedural.

Kendaraan berpelat merah tersebut, Kamis (18/02), terparkir di halaman utama pintu masuk gedung Pemkot, Jalan Panjaitan.

Kejanggalan pelat nomor polisi pada kendaraan tersebut terlihat pada, tidak terteranya spesifikasi angka bulan dan tahun berlakunya pajak kendaraan. Sehingga hanya menerakan nomor polisinya saja yakni, AE 28 BP, dengan warna dasar merah.

Kendaraan ‘sok jagoan’ dengan warna dominan hitam itu sempat dipergoki beberapa jurnalis dan LSM, yang lantas mengambil gambarnya. “Pelat nomor kendaraan ini kok aneh. Tanpa dilengkapi keterangan masa berlakunya pajak kendaraan,” gumam Bambang Gembik, tokoh LSM setempat.

Diduga kendaraan tersebut diinventariskan di lingkup Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Madiun, sebagai kendaraan dinas.

Kepala Bappeda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, saat dikonfirmasi jurnalis di ruang kerjanya, Jumat 19/02), tidak mengelak adanya kesalahan penggunaan pelat nomor tersebut.