MADIUN (Wartatransparansi.com) – Proyek pengelolaan perparkiran di wilayah administrasi Madiun Kota, Jawa Timur, ditengerai adanya dugaan suap. Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan peserta lelang, terhadap panitia lelang kerja sama operasional pengelolaan parkir (Dinas Perhubungan setempat).
Selain dugaan suap sebesar Rp. 132 juta, pengelolaan perparkiran diduga juga menyalahi ketentuan kerja sama perlelangan. Pasalnya, saat panitia belum menentukan pemenang lelang, namun sudah terlihat pihak yang menjalankan operasional perparkiran.
Ketimpangan tersebut, saat ini tengah menjadi sorotan LSM Garda Terate Madiun yang mempersiapkan melakukan langkah hukum. Pihak LSM Garda Terate Madiun masih mengumpulkan bukti, untuk bahan memperkarakannya.
“Saya mendapat informasi adanya suap, agar penyedia jasa tertentu bisa bekerja mengelola parkir. Padahal saat ini belum waktunya. Dan belum tentu dia pemenangnya. Ini namanya kan dhisiki kerso atau nggege mongso,” teriak Gembik, Ketua Bidang Investigasi dan Media LSM Garda Terate Madiun, kepada jurnalis, Kamis (04/02).
Dipaparkan Gembik, lelang proyek pengelolaan perparkiran yang dibuka mulai 29 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 itu dikuti empat penyedia jasa. Masing masing PT. Bima Motor Sejahtera, CV. Dumai Tirta Lestari, CV. Nava Lintang Mukti dan CV. Bhakti Jaya Mulya.
Diantara ke empat penyedia jasa tersebut, CV. Nava Lintang Mukti mengajukan nilai penawaran tertinggi, yakni Rp. 2.646.000.000. Peringkat tertinggi kedua ditempati CV. Bhakti Jaya Mulya, dengan nilai penawaran Rp. 2.617.233.300.