MADIUN (WartaTransparansi.com) -Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, sebagai tergugat oleh tiga vendor penggugatnya, mengaku belum siap menyerahkan bukti bukti tertulis, dalam sidang perdata lanjutan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Rabu (20/01).
Pihak tergugat yang dalam sidang lanjutan itu cuma didampingi satu dari dua lawyernya, yakni Joko, SH, hanya menyerahkan berkas jawaban gugatan kepada majelis hakim.
Padahal sidang kali ini, sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, SH, di persidangan sebelumnya diagendakan penyerahan bukti.
Sementara dua vendor penggugat (3 vendor penggugat di split jadi dua persidangan), yakni Widodo dan Sugito, melalui advokadnya, Arifin, SH, telah menyerahkan berkas bukti tertulis kepada majelis hakim.
“Insyaallah, demi lancarnya persidangan, kami selalu mentaati apa yang disampaikan majelis hakim. Kami sudah menyerahkan sebanyak 23 bukti tertulis,” ucap Arifin, SH, kepada jurnalis di luar sidang.