Majelis hakim meminta pihak tergugat agar menyerahkan bukti tertulis, yang dibarengkan pemeriksaan saksi, pada sidang lanjutan Minggu depan.
Perkara perdata yang sedang berlangsung ditangani PN Madiun Kota ini, menurut hakim, berkategori gugatan sederhana. “Karena gugatan sederhana, maka persidangan tidak menyediakan waktu untuk saling melemparkan jawaban,” urai majelis hakim.
Sebagaimana waktu sebelumnya, pihak tergugat baik Dirut PT. IMSS, Kolik, dan Humas PT. IMSS, Alvi, belum menjawab konfirmasi jurnalis.
Sebelum palu hakim dijatuhkan menandai sebuah putusan sidang, majelis hakim kembali mengingatkan pentingnya kedua belah pihak untuk bermediasi.
Persidangan yang berjalan singkat ini ditutup, dengan jadual pemeriksaan saksi pada persidangan pekan depan. (fin)