Kediri  

Main Mata Kredit Fiktif di Bank BUMN, Tiga Tersangka Diciduk Kejari Kabupaten Kediri

Main Mata Kredit Fiktif di Bank BUMN, Tiga Tersangka Diciduk Kejari Kabupaten Kediri
Tersangka AS, OS, dan S (berompi oranye) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 2,4 miliar di Bank BUMN Cabang Pare, Senin 7 Juli 2025. (Foto: Istimewa).

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dalam kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare. Ketiganya, berinisial AS, OS, dan S diduga mengatur skema pengajuan pinjaman atas nama nasabah fiktif dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Senin, 7 Juli 2025. Ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Juli 2025.

“Setelah pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, Tim akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulis.

Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 dan Nomor PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Kasus bermula akhir 2022. Seorang saksi, AP, mengaku membutuhkan modal usaha dan mengajukan kredit melalui AS, Relationship Manager bank tersebut. AP kemudian dikenalkan kepada S, yang berperan sebagai calo. Untuk memperlancar proses, S menyarankan penggunaan identitas orang lain sebagai debitur palsu.

Penulis: Moch Abi Madyan