Tajuk  

PPKM Luwes Kunci Covid-19 Terkendali dan Ekonomi Pulih

PPKM Luwes Kunci Covid-19 Terkendali dan Ekonomi Pulih
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pengeterapan sangat luwes, sesuai dengan harapan untuk mengendalikan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan segera memulihkan ekonomi nasional, sangat tepat.

Sebab, sikap kehati-hatian pemerintah dan masyarakat dalam mengendalikan dan melawan Covid-19, sekaligus dengan sabar dan penuh perhitungan secara matang memulihkan ekonomi mikro hingga makro, merupakan keputusan sangat tepat pula.

Keputusan pemerintah dengan PPKM menunjukkan bahwa melakukan pembatasan sosial skala besar tanpa melakukan penetapan zona per kampung (kelurahan dan desa) tanpa 3T (testing, tracing, dan treatment) secara profesional, justru akan menimbulkan banyak kerugian.

Kerugian terbesar ialah selain krisis kesehatan karena “terpapar” Covid-19, juga krisis ekonomi karena “terpapar” dampak ekonomi berhenti mulai dari hulu sampai hilir. Bahkan, krisis sosial karena kehidupan sosial paling hakiki juga “terpapar” karena pendidikan tradisional dengan tatap muka belum dimulai dan kehidupan beragama dengan tingkat kebersihan serta kesucian terjaga juga dilakukan model jaga jarak.

Kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data bulan Desember, merupakan sikap kehati-hatian Kepala Negara dalam melindungi segenap warga negara.

Apalagi, dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021). Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021 merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia.

Politisi Partai Golkar itu meminta Pemda wajib kooperatif dan mendukung PPKM serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut. Pemda juga harus dapat bersinergi dengan TNI dan Kepolisian guna meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.

Apalagi, diketahui bahwa vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia dan tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI.

Hasil pendataan pada akhir Desember, menunjukkan penambahan kasus mencapai 48.434 dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif dimana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen, maka mengambil kebijakan melakukan pembatasan atau pengetatan kegiatan masyarakat.