Tajuk  

PPKM Luwes Kunci Covid-19 Terkendali dan Ekonomi Pulih

PPKM Luwes Kunci Covid-19 Terkendali dan Ekonomi Pulih
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Mengacu pada kondisi tersebut, Rabu (6/1/2021) Airlangga Hartanto, menyatakan pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut.
bukan pelarangan.

Kriteria yang dimaksud meliputi, pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa – Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan.

Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.

Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

PPKM dengan berbagai model menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dengan luwes serta tetap melaksanakan penguatan masyarakat dengan sambil menunggu proses vaksinasi maupun terus menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 terkendali dengan baik, dan pemulihan ekonomi lokal dan nasional sesuai harapan, maka akan menjadi kebijakan sangat strategis menuju kebiasaan hidup normal baru dengan semakin sehat, kuat dan hebat. (jt)