KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Libur panjang bulan Oktober 2020 lalu, menyebabkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kediri melonjak sekitar 3 kali lipat di Bulan November. Tidak hanya itu, warga yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19 angkanya juga meningkat.
Berkaca pada hal tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar membuat beberapa kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi, mengingat di akhir bulan Desember terdapat libur panjang Hari Raya Natal dan tahun baru 2021.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menugaskan kepada pemerintah daerah untuk menjaga daerahnya masing-masing dari lonjakan Covid-19. Untuk itu saya mengeluarkan Surat Edaran dan Himbauan Antisipasi Liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk menekan kasus terkonfirmasi positif di Kota Kediri,” kata Wali Kota Kediri.
Dalam menjaga dan menekan angka kasus terkonfirmasi positif, Abdullah Abu Bakar Wali Kota Kediri meminta kepada Camat dan Lurah dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 harus berbasis komunitas atau _Community Enforcement_, yaitu dengan melibatkan kader kesehatan dan pelaksana pengawasan di bawah komando lurah dan menggerakkan masyarakat bergotong royong yang dikoordinir oleh Ketua RT dan RW.
Dilihat dari grafik penambahan kasus terkonfirmasi positif per 21 Desember 2020 tercatat ada sebanyak 620 kasus konfirmasi, 36 meniggal, 476 sembuh dan 108 kasus aktif. Padahal pada bulan Maret sampai dengan Juli kasus terkonfirmasi di Kota Kediri menunjukkan penurunan, namun selepas bulan Agustus cenderung meningkat tapi lonjakannya tidak sebesar bulan November dan Desember.
Wali Kota Kediri menuturkan,libur panjang selama 4 hari di bulan Oktober, harus dibayar dengan lonjakan kasus terkonfirmasi yang melonjak signifikan. Di akhir bulan Oktober ada 242 kasus terkonfirmasi, lalu bulan November naik sejumlah 174 kasus terkonfirmasi.