Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi.com
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Gubernur Khofifah dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis (12/11).
Selain Jawa Timur, provinsi lain peraih penghargaan
adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung.
Gubernur Khofifah memaparkan salah satu di antara aspek yang menguatkan Jawa Timur sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tersebut adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018.
Pemprov Jatim melalui Dinas Perindag secara aktif telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur meliputi Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember. Pembentukan UPT PK juga diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun kelima UPT PK tersebut melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Gubernur Khofifah menyebut, pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Harapannya, dengan keberadaan UPT PK ini dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai.
Keberhasilan Pemprov Jatim dengan inovasi kepastian hukum tenteng perlindungan konsumen patut mendapat acungan jempol. Prestasi hebat bermartabat. Namun dalam hal pelayanan konsumen memerlukan standar tertentu untuk menjamin kualitas pelayanan, agar pelayanan dapat diukur dengan baik.
Ada dua standar untuk melakukan pengukuran ini yaitu “Hard Standards” dan “Soft Standards”. Hard Standard adalah pengukuran operasional terhadap sesuatu yang bisa diukur secara kualitatif seperti waktu dan jumlah konsumen. Sedangkan soft standar ialah pengukuran berdasarkan opini yang tidak dapat didapatkan melalui pengukuran, tetapi harus ditanyakan konsumen.
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK), supaya lebih profesional, maka harus ditingkatkan ke level standar pelayanan konsumen, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.