Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
Ketika beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Keterbukaan Informasi Publik, masih meminta Presiden Joko Widodo membuka seluruh anggaran secara transparan, selama penanganan Covid-19 dari APBN senilai Rp 677,2 triliun, justru secara mengejutkan Gugus Tugas Covid-19 dibubarkan.
Dengan begitu, maka peralihan dari Gugus Tugas Covid-19 ke Komite dan/atau Satuan Tugas, sudah pasti menyisakan berbagai urusan penanganan selama ini, terutama Transparansi anggran, baik di pusat maupun di daerah. Apalagi virus Corona masih berkembang dan menyebar secara masiv sampai ke daerah terpencil.
Hal itu semakin mendekati benar ketika membaca Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dimana ada benang pertanggungjawaban selama percepatan dan penanganan, semakin sulit memohon informasi publik atas pengeluaran keuangan baik bersumber dari APBN maupun sumbangan dari berbagai pihak, baik terkait kasus virus Corona maupun sektor-sektor terdampak.
Sebab, Komite Penanganan Covid-19, jelas secara otomatis secara khusus melanjutkan penanganan virus Corona khusus menyangkut penyebaran virus 1000 wajah ini. Sedangkan menyangkut penanganan dan pemulihan semua sektor terutama ekonomi, akan menjadi tanggung jawab kementerian khusus.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu hal yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).
Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.