Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)
KEBIJAKAN daerah kabupaten/kota melalui kajian sangat mendalam, sangat boleh mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB), atau dengan kebijakan lain. Sebagaimana sudah diingatkan dari awal bahwa karena menjadi kebijakan daerah masing-masing, tetapi secara nasional tidak memberikan batasan waktu, kapan batas akhir boleh PSBB dengan peta wilayah ditentukan dan kebijakan terkait mengikat.Sebab, jika dibiarkan terus mengikuti arus, maka sangat mungkin terjadi “PSBB Model Arisan”.
PSBB Model Arisan ini karena ketidakmampuan Gugus Tugas Nasional Percepatan dan Penanganan Covid-19, melakukan kajian lebih mendalam secara nasional, kemudian diterjemahkan lebih operasional sampai kabupaten/kota. Sebab, jika secara nasional sudah mempunyai perencanaan jelas, matang, dan sistematik, maka tidak mungkin ada model “PSBB Buka Tutup” istilah lain dari PSBB Model Arisan.
Jika permasalahan ini tidak segera dievakuasi, dan menjadi kebijakan sekaligus prioritas dalam percepatan dan penanganan Covid-19, maka pandemi virus Corona di Indonesia, tidak tertutup kemungkinan sampai pada tahun 2020 masih terus berdampak.
Sebab daerah ibu kota Jakarta saja, setelah melakukan perpanjangan dan diperkirakan sesuai dengan prediksi secara nasional pada 29 Mei 2020 berakhir, akan mengalami perubahan atau mundur karena daerah lain, misalnya Malang Raya baru memulai PSBB.
Padahal, moda transporatasi bisnis antara Malang dan Jakarta sudah dibuka ( sudah begitu dekat dengan berbagai jenis transprtasi, baik udara maupun darat ), sehingga isolasi atau pembatasan sama sekali tidak akan efektif. Sebab perpindahan warga karena bisnis dari Malang Raya yang akan menerapkan PSBB, harus melakukan perjalanan ke Jakarta yang sudah sejak 10 April 2020, memberlakukan PSBB. Bahkan diperkirakan akhir Mei sudah berakhir, kemungkinan mengalami kegagalan.
Mengapa? Inilah salah satu potret di lapangan sebagai contoh kongkrit bahwa Malang Raya akses baru ditutup dengan diberlakukan PSSB, sementara Jakarta baru dibuka dengan berakhirnya PSBB.
Antara Jakarta berlaku PSBB sejak Minggu (10/4/2020) dengan Malang Raya baru persetujuan Menteri Kesehatan, maka kalau dibiarkan akan jadi PSBB Model Arisan, dimana bergiliran antara satu daerah dengan daerah yang lain. Dan kalau sudah seperti ini apa fungsi dari Gugus Tugas Nasional Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sebab, minimal Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, setelah melakukan kajian lebih mendalam dengan analisis kasus lebih detail serta profesional, maka sejak ada warga Depok terinfeksi virus Corona, pada tanggal 3 Maret 2020, secara media sudah bisa diperkirakan akan berakhir tanggal berapa secara nasional dengan penanganan sesuai pulau atau provinsi secara bersama-sama, bukan PSBB Model Arisan.
Itu kalau memotret Pulau Jawa dengan tingkat keramaian antarprovinsi seperti itu, belum lagi kalau memotret antarkan/kota. Dimana PSBB Surabaya Raya yang akan berakhir 25 Mei 2020, setelah perpanjangan, insyaAllah saat mau berakhir maka PSBB Malang Raya baru diberlakukan. Inilah “Tumpang Tindih Kebijakan Nasional Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, dalam mendukung PSBB kurang profesional. Dimana PSBB se Jatim saja Model Arisan, satu daerah sudah mau berakhir masa perpanjangan satu daerah baru memperlakukan.
Potret secara nasional lebih rumit, mengingat tidak ada panduan atau pedoman secara nasional, kapan daerah dibolehkan mengusulkan PSBB. Kapan satu daerah dalam satu provinsi melakukan pemulihan secara serempak, dan kapan melakukan evaluasi secara detail untuk dilaporkan kepada publik. WartaTransparansi.com, sudah ada 4 kali menulis artikel mengingatkan tentang perlu waspada PSBB Bermasalah, Transparansi Anggran PSBB, juga prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dan keterlibatan Komisi Indoemasi, mengingat selama pandemi Corona, semua masuk klasifikasi Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta ini, minimal ada 3 jenis informasi; (1) Informasi khusus pandemi dengan angka terinfeksi sampai sembuh atau sudah tidak tertolong, dengan cara kerja sekaligus anggaran. (2) Informasih daerah terkena pandemi Corona atau zona merah atau sudah masuk wilayah PSBB, terdampak pengangguran baru dari sektor PK-5 dan buruh pabrik berapa? Dengan sistem bantuan sosial seperti apa?
Dan, (3) informasi antisipasi keamanan dari kemungkinan kejahatan terstruktur karena terdampak tidak langsung dari PSBB. (4) penerima bantuan sosial yang terinfeksi, terkena dampak langsung, terkena dampak tidak langsung, juga narasi singkat dan foto atau dokumentasi disertai penanggungjawab anggaran dan realisasi anggaran.
Hasil evaluasi PSBB di Jakarta selama satu bulan, sejak (10/4) sampai Minggu (10/5). jumlah kasus positif terinfeksi virus corona (Covid-19) tak kunjung menurun. Jika pada 10 April 2020 (37 hari) Indonesia sudah ada kasus terinfeksi Corona, tercatat
1.810 kasus. Kini, kasus positif corona per Minggu (10/5) sudah mencapai angka 5.140 kasus. Artinya selama satu bulan pelaksanaan PSBB, atau ada penambahan 3.330 kasus atau rata-rata bertambah sekitar 111 kasus per hari selama 30 hari.
Data di Jakarta menunjukkan bahwa Covid-19 sudah menyebar ke 260 kelurahan dari 267 kelurahan di DKI. Atau, dengan kata lain, 97,3 persen wilayah di ibu kota sudah terinfeksi virus corona.