JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan COVID – 19. Kebijakan ini direspons oleh Kementerian Perhubungan dengan pengendalian moda transportasi darat, laut dan udara.
Berselang dua hari setelah Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020, masing-masing Direktorat Jenderal pada Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk operasional transportasi. Surat edaran ini merupakan bentuk sinergi kegiatan pembatasan perjalanan orang dalam upaya mencegah penyebaran COVID – 19.
Petunjuk operasional transportasi ini meliputi moda transportasi darat, laut dan udara. Dalam surat edaran tersebut, penekanan terhadap pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas nasional menjadi titik berat. Kementerian Perhubungan memastikan otoritas atau operator moda transportasi untuk melaksanakan sesuai surat edaran Gugus Tugas Nasional.
Sementara itu, penetapan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID – 19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, meningkatkan keberhasilan pelaksananaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan efektivitas kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam COVID – 19.