banner 728x90

Pengendalian Moda Transportasi Cegah Penyebaran Covid–19

Pengendalian Moda Transportasi Cegah Penyebaran Covid–19

Surat edaran Gugus Tugas Nasional tersebut juga mengatur kriteria pengecualian bagi warga yang dapat mengakses moda transportasi, seperti misalnya pegawai swasta yang menyelenggarakan pelayanan kebutuhan dasar atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Namun mereka terlebih dahulu harus dibekali persyaratan pengecualian, seperti surat tugas.

Berikut ini surat edaran yang dikeluarkan oleh masing-masing Direktrorat Jenderal di bawah Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Percepatan Penanganan COVID – 19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD.2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (wt)