Menkes Setuju, Kota Makassar Terapkan PSBB

Menkes Setuju, Kota Makassar Terapkan PSBB

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Wali Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Kepetusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

Kasus Virus Corona (Covid-19) di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.